Berikut ini aku sajikan sekilas tentang pengertian dan seluk beluk tentang CSR yang lagi ramai
diperbincangkan akhir-akhir ini. Tulisan ini merupakan hasil diskusi dengan teman-teman
dengan mempertimbangkan berbagai sumber yang ada.
A.
PENGERTIAN
CSR
Wineberg dan Rudolph memberi definisi CSR sebagai:
“The
contribution that a company makes in society through its core business
activities, its social investment and philanthropy programs, and its engagement
in public policy” (Wineberg, 2004:72).
Istilah
CSR pertama kali menyeruak dalam tulisan Social Responsibility of the
Businessman tahun 1953. Konsep yang digagas Howard Rothmann Browen ini
menjawab keresahan dunia bisnis. Belakangan CSR segera diadopsi, karena bisa
jadi penawar kesan buruk perusahaan yang terlanjur dalam pikiran masyarakat dan
lebih dari itu pengusaha di cap sebagai pemburu uang yang tidak peduli pada
dampak kemiskinan dan kerusakan lingkungan.
Pengertian CSR sangat
beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk
meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, melainkan pula untuk
pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga dan
berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan
sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy,
corporate community relations, dan community development. Ditinjau dari
motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR.
Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy
bermotif kemanusiaan, dan corporate community relations bernafaskan tebar
pesona, maka community development lebih bernuansa pemberdayaan (Briliant dan
Rice, 1988; Burke, 1988; Suharto, 2007a).
B. TIPOLOGI: PERUSAHAAN DAN CSR
Berkaitan dengan pelaksanaan CSR,
perusahaan bisa dikelompokkan ke dalam beberapa kategori. Meskipun cenderung
menyederhanakan realitas, tipologi ini menggambarkan kemampuan dan komitmen
perusahaan dalam menjalankan CSR.
Dengan menggunakan dua pendekatan,
sedikitnya ada delapan kategori perusahaan. Perusahaan ideal memiliki kategori
reformis dan progresif. Tentu saja, dalam kenyataannya, kategori ini bisa saja
saling bertautan.
1.
Berdasarkan proporsi keuntungan perusahaan dan besarnya anggaran CSR:
a)
Perusahaan Minimalis
Perusahaan
yang memiliki profit dan anggaran CSR yang rendah. Perusahaan kecil dan lemah
biasanya termasuk kategori ini.
b)
Perusahaan Ekonomis
Perusahaan
yang memiliki keuntungan tinggi, namun anggaran CSR-nya rendah. Perusahaan
besar, namun pelit.
c)
Perusahaan Humanis
Meskipun
profit perusahaan rendah, proporsi anggaran CSRnya relatif tinggi. Disebut
perusahaan dermawan atau baik hati.
d)
Perusahaan Reformis
Perusahaan
yang memiliki profit dan anggaran CSR yang tinggi. Perusahaan seperti ini memandang
CSR bukan sebagai beban, melainkan sebagai peluang untuk lebih maju.
2. Berdasarkan tujuan
CSR:
a)
Perusahaan Pasif
Perusahaan
yang menerapkan CSR tanpa tujuan jelas: bukan untuk promosi, bukan pula untuk
pemberdayaan. Sekadar melakukan kegiatan karitatif. Perusahaan seperti ini
melihat promosi dan CSR sebagai hal yang kurang bermanfaat bagi perusahaan.
b)
Perusahaan Impresif
CSR
lebih diutamakan untuk promosi daripada untuk pemberdayaan. Perusahaan seperti
ini lebih mementingkan ”tebar pesona” ketimbang ”tebar karya”.
c)
Perusahaan Agresif
CSR
lebih ditujukan untuk pemberdayaan ketimbang promosi. Perusahaan seperti ini
lebih mementingkan karya nyata ketimbang tebar pesona.
d)
Perusahaan Progresif
Perusahaan
menerapkan CSR untuk tujuan promosi dan sekaligus pemberdayaan. Promosi dan CSR
dipandang sebagai kegiatan yang bermanfaat dan menunjang satu-sama lain bagi
kemajuan perusahaan.
C. MODEL CSR
Sedikitnya ada
empat model atau pola CSR yang umumnya diterapkan oleh perusahaan di Indonesia,
yaitu:
1. Keterlibatan langsung. Untuk menjalankan tugas ini,
sebuah perusahaan biasanya menugaskan salah satu pejabat seniornya, seperti corporate
secretary atau public affair manager atau menjadi bagian dari
tugas pejabat public relation.
2. Melalui yayasan atau organisasi sosial perusahaan.
Perusahaan mendirikan yayasan sendiri di bawah perusahaan atau groupnya.
Biasanya, perusahaan menyediakan dana awal, dana rutin atau dana abadi yang
dapat digunakan secara teratur bagi kegiatan yayasan.
3. Bermitra dengan pihak lain. Perusahaan
menyelenggarakan CSR melalui kerjasama dengan lembaga sosial/organisasi
non-pemerintah (NGO/ LSM), instansi pemerintah, universitas atau media massa,
baik dalam mengelola dana maupun dalam melaksanakan kegiatan sosialnya.
4. Mendukung atau bergabung dalam suatu konsorsium.
Perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota atau mendukung suatu lembaga
sosial yang didirikan untuk tujuan sosial tertentu.
D. MENGAPA CSR MENJADI PENTING?
Lahirnya CSR
dipengaruhi oleh fenomena DEAF (yang dalam Bahasa Inggris berarti tuli) di dunia
industri. DEAF adalah akronim dari Dehumanisasi, Emansipasi, Aquariumisasi, dan
Feminisasi:
·
Dehumanisasi
industri: Efisiensi dan mekanisasi yang semakin menguat di dunia industri telah
menciptakan persoalan-persoalan kemanusiaan baik bagi kalangan buruh di
perusahaan, maupun bagi masyarakat di sekitar perusahaan.
·
Emansipasi
hak-hak publik: Masyarakat kini semakin sadar akan haknya untuk meminta
pertanggung jawaban perusahaan atas berbagai masalah sosial yang seringkali
ditimbulkan oleh beroperasinya perusahaan.
·
Aquariumisasi
dunia industri: Dunia kerja kini semakin transparan dan terbuka laksana sebuah
akuarium. Perusahaan yang hanya memburu rente ekonomi dan cenderung mengabaikan
hukum, prinsip etis dan filantropis tidak akan mendapat dukungan publik. Bahkan
dalam banyak kasus, masyarakat menuntut agar perusahaan seperti ini di tutup.
·
Feminisasi
dunia kerja: Semakin banyaknya wanita yang bekerja semakin menuntut penyesuaian
perusahaan bukan saja terhadap lingkungan internal organisasi, seperti pemberian
cuti hamil dan melahirkan, keselamatan dan kesehatan kerja, melainkan pula
terhadap timbulnya biaya-biaya sosial.
Pentingnya CSR perlu dilandasi oleh kesadaran
perusahaan terhadap fakta tentang adanya jurang yang semakin menganga antara
kemakmuran dan kemelaratan, baik pada tataran global maupun nasional. Oleh
karena itu, diwajibkan atau tidak, CSR harus merupakan komitmen dan kepedulian
genuine dari para pelaku bisnis untuk ambil bagian mengurangi nestapa
kemanusiaan.
E.
MANFAAT
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
Manfaat CSR bagi perusahaan
antara lain:
a. Mempertahankan
dan mendongkrak reputasi serta citra merk perusahaan
b. Mendapatkan
lisensi untuk beroperasi secara sosial
c. Mereduksi
resiko bisnis perusahaan
d. Melebarkan
akses sumber daya bagi operasional usaha
e. Membuka
peluang pasar yang lebih luas
f. Mereduksi
biaya, misalnya terkait dampak pembuangan limbah
g. Memperbaiki
hubungan dengan stakeholders
h. Memperbaiki
hubungan dengan regulator
i. Meningkatkan
semangat dan produktivitas karyawan
F.
FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI IMPLEMENTASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
Menurut
Princes of Wales Foundation ada lima hal penting yang dapat mempengaruhi
implementasi CSR:
1. Human
capital atau pemberdayaan manusia
2. Environments
yang menyangkut tentang lingkungan
3. Good
Corporate Governance
4. Social
Cohesion, artinya dalam melaksanakan CSR jangan sampai menimbulkan kecemburuan
sosial.
5. Economic
strength atau memberdayakan lingkungan menuju kemandirian di bidang ekonomi
Jadi
dari uraian diatas tampak bahwa faktor yang mempengaruhi implementasi CSR
adalah komitmen pimpinan perusahaan, ukuran dan kematangan perusahaan serta
regulasi dan sistem perpajakan yang diatur pemerintah.
G. GOOD CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
G. GOOD CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
CSR yang baik memadukan empat prinsip good corporate
governance, yakni fairness, transparency, accountability dan responsibility,
secara harmonis. Ada perbedaan mendasar diantara keempat prinsip tersebut
(Supomo, 2004). Tiga prinsip pertama cenderung bersifat shareholders-driven, karena
lebih memerhatikan kepentingan pemegang saham perusahaan. Sementara itu,
prinsip responsibility lebih mencerminkan stakeholders-driven, karena lebih mengutamakan
pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Stakeholders
perusahaan bisa mencakup karyawan beserta keluarganya, pelanggan, pemasok,
komunitas setempat dan masyarakat luas, termasuk pemerintah selaku regulator.
Perusahaan yang hanya mengedepankan benificience
cenderung merasa telah melakukan CSR dengan baik. Misalnya, karena telah
memberikan beasiswa atau sunatan massal gratis. Padahal tanpa sadar dan pada
saat yang sama, perusahaan tersebut telah membuat masyarakat semakin bodoh dan
berperilaku konsumptif, misalnya dengan iklan dan produknya yang melanggar norma.
Good CSR memadukan kepentingan shareholders dan
stakeholders. Karenanya, CSR tidak hanya fokus pada hasil yang ingin dicapai.
Melainkan pula pada proses untuk mencapai hasil tersebut. Lima langkah di bawah
ini bisa dijadikan panduan dalam merumuskan program CSR:
1. Engagement. Pendekatan awal kepada masyarakat agar
terjalin komunikasi dan relasi yang baik.
2. Assessment. Identifikasi masalah dan kebutuhan
masyarakat yang akan dijadikan dasar dalam merumuskan program.
3. Plan of action merupakan Perumusan rencana aksi yang memerhatikan
aspirasi masyarakat.
4. Action and Facilitation yakni dengan menerapkan
program yang telah disepakati bersama.
5. Evaluation and Termination or Reformation. Menilai
sejauh mana keberhasilan pelaksanaan program CSR di lapangan. Bila berdasarkan
evaluasi, program akan diakhiri (termination) maka perlu adanya semacam
pengakhiran kontrak dan exit strategy antara pihak-pihak yang terlibat.
H.
KONTRIBUSI
CSR DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI BERKELANJUTAN
Kontribusi CSR adalah
berkontribusi berkesinambungan terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan, yaitu bekerjasama
dengan karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal, dan masyarakat luas untuk memperbaiki
kualitas hidup dengan cara-cara yang dapat diterima oleh bisnis dan juga pembangunan itu sendiri
adalah nilai dasar CSR.
Kemiskinan sudah
mengglobal saat ini adalah masalah sosial yang menjadi target seluruh negara di
dunia untuk ditekan, bahkan dihapuskan dan tentunya dalam implementasi CSR kontemporer yang dilakukan oleh dunia
usaha, dan sudah seharusnya dunia usaha menyadari posisi
mereka sebagai bagian dari masyarakat. Keunikan
CSR ini adalah kegiatan yang sangat bersifat lokal dan indigenous karena
pelaksanaannya harus melibatkan isu-isu lokal dan peranserta masyarakat lokal
yang berada di sekitar perusahaan.
Bila dilihat masih belum jelasnya aturan
dalam pelaksanaan CSR perusahaan menimbulkan penafsiran sendiri, hal ini dapat
dilihat dari masing-masing perusahaan yang memiliki program CSR. Perlu
diketahui program CSR yang terpenting adalah aturan yang mewajibkan programnya
harus berkelanjutan (sustainable). Melakukan program CSR yang
berkelanjutan akan memberikan dampak positif dan manfaat yang lebih besar baik
kepada perusahaan itu sendiri berupa citra perusahaan dan para stake holder yang
terkait. Sebagai contoh nyata dari program CSR yang dapat dilakukan oleh
perusahaan dengan semangat keberlanjutan antara lain pengembangan Bio Energi,
Perkebunan Rakyat, dan pembangkit Listri tenaga air swadaya masysrakat.
Program CSR yang berkelanjutan diharapkan
dapat membantu menciptakan kehidupan dimsyarakat yang lebih sejahtera dan
mandiri. Setiap kegiatan tersebut akan melibatkan semangat sinergi dari semua
pihak secara terus menerus membangun dan menciftakan kesejahteraan dan pada
akhirnya akan tercifta kemandirian dari masyarakat yang terlibat dalam program
tersebut, sesuai dengan kemampuannya. Hal ini sejalan dengan pendapat Kingsley
Davis dan Wilbert Moore, menurut mereka bahwa didalalm masyarakat terdapat
Stratifikasi social dimana stratifikasi social itu dibutuhkan masyarakat demi
kelangsungan hidup yang membutuhkan berbagai jenis pekerjaan. Tanpa adanya
stratifikasi social, masyarakat tidak akan terangsang untuk menekuni
pekerjaan-pekerjaan sulit atau pekerjaan yang membutuhkan proses berlajar yang
lama dan mahal. Agar masyarakat dapat memiliki modal stimulus untuk merubah
stratifikasi, perlu ada pemberdayaan agar masyarakat sadar dan bangkit dari
keterpurukan. Kondisi ini dapat diatasi dengan program yang bersipat holistik
sehingga dapat membangun tingkat kepercayaan dalam diri masyarakat, untuk itu
didukung oleh program CSR yang berkelanjutan (sustainable).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar